Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***