Resmi, PDIP Tunjuk Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024

- 21 April 2023, 15:39 WIB
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden  di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023).
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). /Foto: Tangkapan layar/ANTARA/Putu Indah Savitri/am

BN, Pikiran Rakyat – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP secara resmi menunjuk Gandjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) 2024-2029. Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023).

PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres pada Rapat DPP Partai ke-140 dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Megawati mengatakan, bahwa Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga: Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDIP tersebut.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Partai Prima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Perbaikan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah