Narasi Provokatif Muncul di Kampanye Demokrat, Bawaslu: Wakil Bupati Boltim tak Ada Izin Cuti, Ini Sanksinya

7 Februari 2024, 16:34 WIB
Trisno Mais Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat /Dok: Trisno Mais/

BOLTIM NEWS – Narasi ujaran kebencian diduga dipertontonkan di kampanye Partai Demokrat oleh salah satu pejabat yang tak lain adalah Wakil Bupati Bolaang Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo.

Pantauan di lapangan dan di media sosial yang beredar, pada kampanye Demokrat di Kacamatan Modayag, Selasa (6/2/2024) dimana dalam orasi politiknya, Oskar menyampaikan narasi provokatif dan penghasutan karena menyebut bahasa yang konteksnya kekerasan ‘injang (injak)’.

Yang jadi pertanyaan, siapa yang menginjak dan bagian tubuh mana yang diinjak? Harusnya, dalam kampanye, materi yang disampaikan program partai atau mengkritik program partai kompetitor bukan narasi hasutan.

Oskar juga menyebut, “Kalau selama ini torang cuma badiam bukan kita tako, kita nimau daerah ini mo ribut, sebab kalu mo baku hadang boleh samua mo bekeng. Tapi saya menjaga daerah supaya nyanda mo kacau”. 

Ini juga narasu provokatif dan konteks kekerasan, karena telah mengucapkan kata "Kita nimau daerah ini mo ribut atau kita tidak mau daerah ini mau jadi kacau”.

“Ini sebuah narasi yang mengarah ke provokatif dan hasutan. Harusnya bijak menyampaikan kalimat, apalagi dia (Oskar) masih tercatat sebagai pejabat negara, “ kata sejumlah warga kepada media ini.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Boltim mencatat dan menemukan kampanye Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo di wilayah Kecamatan Modayag pada Selasa (6/2/2024) belum mengantongi izin cuti kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Boltim Trisno Mais yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa sejauh ini kegiatan kampanye dari wakil bupati tidak mengantongi izin.

“Kami sudah koordinasi Panwas Kecamatan menanyakan soal izin cuti dari wakil bapati yang berkampanye, tetapi jawaban Panwas tidak ada, “ kata Trisno.

Lanjut Trisno, harusnya seorang pejabat negara ketika terlibat dalam kegiatan poltik seperti kampanye yang diutamakan adalan izin dan wajib diketahui oleh Bawaslu.

Bawalus juga kata Trisno, telah menanyakan soal izin itu ke timnya wakil bupati, namun jawaban mereka sudah ada izin, tapi sampai dengan hari ini Bawaslu belum menerima salinan izinnya.

“Kami tidak tahu proses izin yang berlaku birokrasi seperti apa, tapi yang jelasnya ketika berkampanye Bawaslu wajib diberikan salinan izin, “ terang Trisno.

Lebih lanjut Trisno mengatakan, Bawaslu pun akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini. Karena itu, mereka masih memberikan waktu sebab proses izin di birokrasi ada tahapannya.

“Bawaslu menunggu, namun jika memang tidak maka sanksinya pidana pemilu. Sebab, dalam undang-undang Pemilu Pasal 282 jelas aturannya, yakni memuat aturan tentang larangan pejabat negara terlibat politik dan keberpihakan, “ tegas Trisno.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler