Ini Profil Hakim Suhartoyo Yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 

- 23 April 2024, 07:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024) /Risyal Hidayat/ANTARA

 

BOLTIM NEWS - Mahkamah Konstitusi melalui hakimnya resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin 22 April 2024. 

Pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo tersebut pun memastikan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 sesuai dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca Juga: Kunker ke Gorontalo, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Panua Pohuwato

Usai pembacaan putusan publik pun dibuat penasaran dengan sepak Terjang dari Ketua MK Suhartoyo tersebut. 

Berikut profil Ketua MK Suhartoyo

 

Hakim Suhartoyo merupakan orang hakim konstitusi sejak 9 November 2023 lalu yang menggantikan Anwar Usman. Ia merupakan ayah dari 3 anak, dan merupakan ahli hukum kelahiran Sleman, 15 November 1959.

Suhartoyo terpilih melalui melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo lebih dulu menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Hakim yang mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 ini merupakan pasangan dari Susytyowati. Ia juga sudah meraih predikat doktor usai menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Jayabaya pada 2014.

Sebelumnya, Hakim Suhartoyo merupakan lulusan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983 dan S2 di Universitas Taruma Negara 2003.

Baca Juga: In Kata Surya Paloh Soal Putusan MK Terkait Gugatan PHPU 01 dan 03

Sebelumnya, Hakim Suhartoyo merupakan lulusan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983 dan S2 di Universitas Taruma Negara 2003.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Hakim Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

 

***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah