Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ketum PP Muhammadiyah Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Bermoral Malaikat 

- 7 April 2024, 10:08 WIB
 Hasil Muktamar Muhammadiyah di Solo, Haedar Nasir yang terpilih kembali jadi Ketum PP Muhammadiyah 2023-2027 /Website resmi Muhammadiyah
Hasil Muktamar Muhammadiyah di Solo, Haedar Nasir yang terpilih kembali jadi Ketum PP Muhammadiyah 2023-2027 /Website resmi Muhammadiyah /

Haedar mengungkap kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," ungkap Haedar.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Umat Muslim di Bolmut 

Selain itu, dirinya juga meminta kepada publik agar menghormati apa pun hasil keputusan MK. 

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," bebernya.

Diketahui, saat ini Sidang Sengketa Pilpres 2024 tersebut masih tengah berlangsung usai kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Baca Juga: Jawaban Menohok Steven Kandouw Soal Kandidat PDI Perjuangan di Pilkada Bolmut 

Dimana salah satu poin gugatan pasangan nonor urut 1 dan 3 tersebut kompak memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. 

Dan meminta kepada Hakim MK agar memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah