Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Lakukan Pengawasan

- 19 Maret 2024, 12:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pentingnya bagi para kepala daerah untuk aktif dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (18/3/2024), Menaker Ida Fauziyah menekankan perlunya upaya konkret dari pihak gubernur beserta jajaran di daerah untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," tegas Menaker.

Baca Juga: Menpan Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN, THR dan Gaji 13 Tahun ini Naik 100 Persen!

Menaker memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, “ kata Ida.

Dia mengatakan, jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Percepat Pembayaran THR dan Gaji Tiga Belas, Kepala Daerah Cukup Lakukan Hal Ini

Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tegasnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x