Mendagri Dorong Pemda Percepat Pembayaran THR dan Gaji Tiga Belas, Kepala Daerah Cukup Lakukan Hal Ini

- 15 Maret 2024, 22:38 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakrta, Jumat 15 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

 

BERITA BOLTIM - Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah agar mempercepat regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. 

“Saya mencatat kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” beber Mendagri saat Rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: PNS, PPPK dan Pensiunan Dapat THR Dalam Waktu Dekat, Catat Jadwalnya

Mendagri pun mengungkap bahwa pemberian THR dan Gaji Tiga Belas ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Pemerintah. Sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara. 

“Kami berharap Pemda dapat segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur,” tegas Mantan Kapolri tersebut. 

Baca Juga: Ditemukan Meninggal, Polisi Ungkap Kondisi Korban Terseret Ombak di Bolmut

Mendagri pun menambahkan besaran tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing. Dimana pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” pungkas Tito. 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x