Pemerintah Luncurkan Indeks Desa, Indikator Tunggal Pembangunan Desa

- 6 Maret 2024, 14:09 WIB
Peluncuran indeks desa di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Peluncuran indeks desa di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin 4 Maret 2024. /Foto: Humas Bappenas

“Pelaksanaan indeks desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian dana desa,” jelasnya.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024, BSKDN Kemendagri Minta Daerah Matangkan Persiapan

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti, menjelaskan bahwa indeks desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

“Dimensi dan indikator dari indeks desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika sehingga dapat segera diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data,” tutur Teni.

Ia mengatakan, indeks desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Hasil perhitungan indeks desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data pengukuran indeks desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT dalam rentang April Mei hingga Juni 2024.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Keselamatan Samrat 2024, Polda Sulut Jaring Ratusan Pelanggaran

Lebih lanjut, Teni juga menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan untuk mengawal indeks desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.

“Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota,” ucapnya.

Indeks desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Di 2023, BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen.

“Penyelesaian ketimpangan tidak hanya menyasar pada pengurangan ketimpangan antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia, tetapi juga ketimpangan perkotaan dan pedesaan, maupun ketimpangan antarkelompok pendapatan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah