Kemenkeu: Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

- 22 Februari 2024, 17:30 WIB
Pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. /Foto: Kemenkeu

BOLTIM NEWS - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Setkab Kembali Himpun Masukan untuk Kontinuitas Inpres Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan SPAL-DT di Makassar Senilai Rp1,2 Triliun

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tutur Deni

Ia mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x