BERITA BOLTIM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa berinvestasi secara intensif mempersiapkan proses transfer Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan. Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu 21 Februari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR
Anas menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk transfer tahap pertama.
“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal perpindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Puncak HPN 2024, Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Insan Pers Indonesia
Kedua, masing-masing K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan berdasarkan pola penapisan dari Kementerian PANRB. Menteri PANRB menekankan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking , serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Terkait perumahan, Menteri PANRB mengatakan bahwa ia masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar ASN mendapatkan unit perumahan apartemen ataupun rumah susun yang bersifat kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas