Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

- 21 Februari 2024, 12:26 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20/02/2024.
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20/02/2024. /Foto: Humas Setkab/Oji

BOLTIM NEWS - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Presiden menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keinginan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah kejadian panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Hak Penerbit,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan efektif, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata presiden.

Melalui Perpres tersebut, presiden menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan berlanjutnya industri media nasional.

Baca Juga: Hadiri Puncak HPN 2024, Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Insan Pers Indonesia

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” terangnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan masyarakat dan mengatur konten masyarakat. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x