Kabar Gembira! Menkeu Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

- 20 Februari 2024, 14:57 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

BOLTIM NEWS - Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibayarkan pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, usai menghadiri rapat internal di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga: Hadapi Bulan Puasa dan Lebaran, Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Cukup

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ujar Mulyani.

Persiapan tersebut mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2024. Menkeu menekankan, dimulainya persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Kualitas Hakim Kunci Sistem Peradilan

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” terangnya.

Selain mengenai kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu mengatakan dalam pertemuan dengan presiden dirinya juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan APBN 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Industri Jasa Keuangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x