RUU ASN Disahkan, Ada Insentif Khusus bagi ASN di Daerah 3T, Berikut Poin Penting yang Tertuang Didalamnya

- 4 Oktober 2023, 18:06 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /dok.kempanrb/

Baca Juga: Manfaat RUU ASN yang Disetujui Lewat Keputusan Rapat Tingkat I

Selama ini, lanjut Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

UU anyar ini juga menurut Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.

Baca Juga: Segera Disahkan, Pemerintah Usung 7 Transformasi di RUU ASN

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” tegas Anas.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas.*** 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x