Segera Disahkan, Pemerintah Usung 7 Transformasi di RUU ASN

- 13 September 2023, 20:32 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 12 September 2023. /Foto: Humas Setkab/Agung

BN, Pikiran Rakyat - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ini pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 12 September 2023, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.

Terkait rekrutmen ASN, ia mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” terangnya.

Baca Juga: Segini Bayaran Pemeran Film Dewasa Produksi Jakarta Selatan

Terkait mobilitas talenta nasional, Anas menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” tutur Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x