Kabar Baik! RUU ASN Disahkan, MenpanRB: Tak ada PHK Bagi Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 16:18 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). /dok.kemenpanrb/

BOLTIM NEWS – Tenaga honorer di tanah air yang jumlah mencapai 2,3 orang pasti merasa gembira mendengar kabar bahwa tidak akan ada PHK untuk honorer dikarenakan nasib mereka telah diperjuangkan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Melansir dari laman website KemenpanRB, dimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang – undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (3/10/2023). Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: Manfaat RUU ASN yang Disetujui Lewat Keputusan Rapat Tingkat I

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Baca Juga: Segera Disahkan, Pemerintah Usung 7 Transformasi di RUU ASN

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x