Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

- 12 September 2023, 19:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. /Foto: Setkab

BN, Pikiran Rakyat - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Inilah SKB 3 Menteri Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB tiga Menteri tersebut di Jakrata, Selasa 12 September 2023.

Ia menuturkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajaran Lakukan Terobosan Pemberantasan Narkoba

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” terangnya.

Muhadjir menyebutkan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB, sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.

Baca Juga: Tinjau Pasar Kranggot, Jokowi Sebut Harga Bahan Pangan Sangat Baik

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x