Pemda Diminta tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer, Ini Penjelasan MenpanRB

- 30 Juni 2023, 20:23 WIB
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas /Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/pri.

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Anas.

Baca Juga: MenpanRB Dorong Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di IKN

Anas pun menargetkan tenaga honorer di angkat menjadi PPPK bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga: MenpanRB Berpesan Hal ini Kepada ASN Kaltim Untuk IKN

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah