Wujudkan Pemerintahan Bersih Korupsi, KPK Siap Kawal Otorita IKN

- 24 Juni 2023, 12:29 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) di Seminyak, Bali, Jumat (23/6/2023)
Suasana Focus Group Discussion (FGD) di Seminyak, Bali, Jumat (23/6/2023) /Foto: ANTARA/HO-OIKN

BN, Pikiran Rakyat – Guna mewujudkan pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) bersih dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawalan terhadap Otorita IKN.

“KPK siap mengawal Otorita IKN untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih korupsi, “ kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Seminyak, Bali, yang dilansir dari Antara Jumat (23/6/2023).

Meski demikian, ia meyakini semua yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh kepala untuk tidak melakukan penyimpangan.

Baca Juga: MenpanRB Dorong Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di IKN

“Saya yakin semuanya yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh Pak Kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

Menurutnya, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean, dan responsive. Dalam hal ini, pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.

Baca Juga: Pacu Pembangunan Bandara VVIP IKN, Presiden Jokowi Teken Perpres

“Tugas OIKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sangatlah besar. Dan butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya,” ujar Kabiro Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, Kabiro Ahmad mengatakan bahwa kewenangan dan tanggung jawab OIKN sangat besar sehingga diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penanganan konflik kepentingan/benturan kepentingan.

Hal tersebut selaras dengan esensi yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2014, yaitu komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan pedoman perilaku (code of conduct) secara transparan dan akuntabel. KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Logo IKN Resmi Diperkenalkan, Gubernur Kaltim Sebut Sejalan Dengan Semangat Kehadiran IKN

Paparan Ahmad sejalan dengan pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah