Baca Juga: Kepala LKPP Ajak Pengusaha Berkontribusi Untuk IKN
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Pasalnya menurut Anas, dimana kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Baca Juga: Makin Hebat, Gubernur Sulut Buka Penerbangan Langsung Manado-Korea
Oleh karena itu, pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Menyebutkan Presiden Jokowi Memilih Kaltim Sebagai IKN Karena Alasan Ini
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Ketua APPSI: Pekerja IKN Wajib Diberikan Jaminan Sosial