Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

- 15 April 2023, 21:36 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas
MenpanRB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB

Baca Juga: Kepala LKPP Ajak Pengusaha Berkontribusi Untuk IKN

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Pasalnya menurut Anas, dimana kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Baca Juga: Makin Hebat, Gubernur Sulut Buka Penerbangan Langsung Manado-Korea

Oleh karena itu, pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Menyebutkan Presiden Jokowi Memilih Kaltim Sebagai IKN Karena Alasan Ini

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ketua APPSI: Pekerja IKN Wajib Diberikan Jaminan Sosial

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah