Ketua APPSI: Pekerja IKN Wajib Diberikan Jaminan Sosial

- 12 April 2023, 23:24 WIB
Gubernur Kaltim/Ketua APPSI Isran Noor
Gubernur Kaltim/Ketua APPSI Isran Noor /Foto: Pemprov Kaltim

BN, Pikiran Rakyat - Perlindungan sosial adalah upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan, guncangan di sepanjang siklus kehidupan.

Salah satunya adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana ini menjadi wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di Ibu Kota Nusantara (IKN) sekarang ini sedang berlangsung pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan serta bangunan perkantoran sebagai penunjang kinerja pemerintah.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Menyebutkan Presiden Jokowi Memilih Kaltim Sebagai IKN Karena Alasan Ini

Pembangunan IKN ini pun menjadi perhatian Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Pasalnya, pembangunan IKN memperkerjakan jumlah tenaga kerja yang begitu banyak mencapai 250 ribu pekerja.

Oleh karena itu, pelaksana proyek dalam hal ini pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib memberikan jaminan perlidungan sosial ketenaga kerjaan bagi semua pekerja IKN.

Baca Juga: Pesan Tegas Gubernur Kaltim Untuk Pembangunan IKN

“Otorita Ibu Kota Nusantara harus memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja dalam proyek bernilai Rp466 triliun itu, “ tegas Ketua APPSI, Isran Noor yang juga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah