Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 12 April 2023, 20:14 WIB
Lukas Enem waktu di tangkap KPK
Lukas Enem waktu di tangkap KPK /Foto: ANTARA

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

“KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe, “ terangnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Tim penyidik KPK juga menurut Ali telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Diketahui, berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Selain OTT Pejabat DJKA, KPK Juga Menyita Uang Tunai Mata Uang Asing

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah