Lindungi UMKM, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

- 28 Maret 2023, 20:01 WIB
Mendag Zulhas Bersama Menkop UKM Teten Masduki memusnahakan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal di Cikarang Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Mendag Zulhas Bersama Menkop UKM Teten Masduki memusnahakan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal di Cikarang Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). /Foto: ANTARA/Maria Cicilia

 

Boltim News, Pikiran Rakyat – Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal bekas yang dipasok dari Malaysia, Singapura, Vietnam dan Thailand itu nilainya Rp80 miliar, dimusnahkan oleh pemerintah.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, di Cikarang Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Langkah pemerintah memusnahkan barang ilegal ini tindak lanjut dari arahan Presiden (Joko Widodo) yang sudah berapa kali, kemarin di Pekanbaru (Riau), Jawa Timur, puncaknya ini 7.000 lebih nilainya hampir Rp80 miliar.

Pemusnahan ini juga sebagai langkah pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisnisnya tergerus oleh kehadiran barang-barang ilegal.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

“Pemusnahan pakaian bekas impor merupakan langkah pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM  yang bisnisnya tergerus oleh kehadiran barang-barang ilegal, “ kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, dilansir dari Antaranews.com.

Menurut Teten, peredaran pakaian bekas impor telah berlangsung sejak lama dan semakin merajalela. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah konkret dengan memotong rantai pasok barang dari hulu.

"Saya rasa apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi UMKM Indonesia. Saya kira ini harus jadi bagian dari ekosistem, bagaimana pemerintah melindungi bisnis menjadi lebih baik," kata Teten, yang didampingi Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Polres Boltim Jadi Penolong Warga Disaat Harga Sembako Lagi Naik

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Jampidum Kejagung.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal ini merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.

Baca Juga: Aksi Preman Manajer ULP PLN Gorontalo Berlanjut di Kantor Polisi

Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tangkapan pakaian bekas sebanyak 7.363 bal juga didapat dari data-data intelijen serta melibatkan seluruh institusi pemerintah.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

"Pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia atau Vietnam, itu salah satu atau Thailand menjadi salah satu titik. Kita tahu bahwa tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten yang jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa diperkuat lagi pada tahun ini dan pada waktu ke depan," kata Askolani.

Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

Maraknya pakaian bekas impor masuk kewilayah Indonesia secara ilegal, Polri memastikan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku impor ilegal atau thrifting.

Termasuk mengantisipasi lewat pengawasan di jalur masuk barang tersebut ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan bersama Ditjen Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Ini Strategi Pemerintah

“Polri terus mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerja sama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (27/3/23), sebagaimana dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x