BOLTIM NEWS - Seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapkan jadi tersangka setelah viral video melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 2 tahun.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga: Polri Periksa 8 WNI, Diduga Bantu Buronan Thailand Selama Pelarian di Indonesia
R telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
Baca Juga: Polri Minta Thailand Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.
R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.