DKPP Sebut Laporan Tindakan Asusila Ketua KPU RI Lengkap Administrasi, Kuasa Hukum Korban Minta Hasyim Dipecat

- 26 April 2024, 23:16 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Foto: Website/KPU RI

BOLTIM NEWS – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah lengkap secara administrasi.

"Benar, lengkap secara administrasi," kata Heddy melansir dari ANTARA, Jumat (26/4/2024).

Laporan tersebut selanjutnya sedang dalam tahap verifikasi materi pengaduan oleh DKPP RI.

Sebelumnya, Heddy sempat mengatakan bahwa laporan tindakan asusila tersebut masih dalam verifikasi.

"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy.

Oleh sebab itu, hingga sepekan kemudian persidangan terkait dengan laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.

Diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.

Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," tegasnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x