Selundup 319 Kilogram Sabu, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

- 28 Oktober 2023, 08:00 WIB
Delapan WNA asal Iran divonis hukuman mati oleh PN Serang Banten atas kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram
Delapan WNA asal Iran divonis hukuman mati oleh PN Serang Banten atas kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram /Foto:Antara/

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah maksimal karena hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka merupakan warga negara asing asal Iran.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus R Golose mengungkapkan penyelundupan narkotika ini termasuk jaringan Internasional, kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) bersifat lintas batas negara.

"Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," kata Petrus.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah