Selundup 319 Kilogram Sabu, 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati

- 28 Oktober 2023, 08:00 WIB
Delapan WNA asal Iran divonis hukuman mati oleh PN Serang Banten atas kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram
Delapan WNA asal Iran divonis hukuman mati oleh PN Serang Banten atas kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram /Foto:Antara/

BOLTIM NEWS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat 27 Oktober 2023, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan warga negara asing (WNA) asal Iran.

Hukuman tersebut, dijatuhkan kepada delapan warga Iran itu lantaran melakukan perbuatan melangggar hukum yakni, menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Uli Purnama pada saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Karena ke delapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," kata Hakim Ali Purnama.

Amir Naderi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukkan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim.

Dengan vonis ini status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa menyeludupkan sabu ke Indonesia yang dilakukan secara profesional dan merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon Ronny Bona Tua Hutagalung mengungkapkan, berdasarkan vonis hukuman mati terhadap delapan WNA Iran yang telah dibacakan, dalam hal ini Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA," katanya di Halaman PN Serang.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x