KPK Resmi Menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

- 13 Oktober 2023, 20:25 WIB
Konferensi pers KPK secara resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023)
Konferensi pers KPK secara resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) /Foto:IG.official.kpk/

BOLTIM NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir dari Antara, Jumat (13/10).

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

Baca Juga: NasDem Sebut KPK Menangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ada apa?

Diketahui, KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah