NasDem Sebut KPK Menangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ada apa?

- 13 Oktober 2023, 11:58 WIB
Dokumentasi Syahrul Yasin Limpo.
Dokumentasi Syahrul Yasin Limpo. /Foto:ANTARA/Galih Pradipta/

BOLTIM NEWS DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara," kata Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Kamis malam (12/10).

Ia menjelaskan sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Menaiki Tangga Gedung KPK Dengan Tangan Terborgol

Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," katanya.

Sahroni juga mempertanyakan kembali pernyataan Juru Bicara KPK, yang menyatakan alasan dipercepatnya penangkapan karena sudah dianalisis.

"Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan ga bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus dijalanin," ujar Sahroni.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Mahfud MD Komentari soal Desakan Pimpinan KPK Mundur

Sebelumnya, mantan menteri pertanian itu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 19.16 WIB di Jakarta pada Kamis malam (12/10).

Ia dikawal petugas kepolisian dengan tiga mobil jenis SUV dan turun di lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu datang mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker dengan kondisi tangan terborgol. Ia berada di salah satu mobil dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK. Setelah turun dari mobil, politisi NasDem tersebut langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga gedung.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Baca Juga: Sekjen Kementan Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus itu.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah