Polda Sulut Ringkus Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Dengan Barang Bukti 40,18 Gram Sabu - sabu

- 10 Oktober 2023, 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (kiri) dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (kiri) dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto (kanan) saat memberikan keterangan pers. /dok.ANTARA/Jorie Darondo/

BOLTIM NEWS – Tim Operasional Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang diduga pengedar dengan barang bukti 40,18 gram Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut.

“Informasi yang diperoleh, terdapat seseorang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Iis Kristian didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Ungkap Keterlibatan Zul Vokalis Zivilia dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dia menjelaskan, dari penyelidikan tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SK, di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,18 gram.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J dari Jakarta, “ jelas Iis Kristian.

“Selanjutnya barang bukti tersebut akan diedarkan oleh tersangka sesuai dengan perintah dari pemberi barang berinisial J,” kata Iis Kristian lagi.

Dia mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang - undang nomor 35 nahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Seorang Diduga Anggota Polri Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, barang ini belum sempat terjual oleh tersangka.

Sebab kata dia, tersangka baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah