"Kami masih melakukan penyelidikan, dan kemarin pasca kejadian kami sudah mendatangi lokasi tambang dan memang lokasi korban terjatuh itu tidak dilalui orang," kata AKP Momon kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (1/10/2023).
Dia juga mengaku belum mengetahui pasti apakah lokasi tambang galian C itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau beroperasi secara ilegal, dan jika memang tidak mengantongi izin lengkap maka operasi pertambangan harus dihentikan.
"Kalau memang tidak memiliki izin lengkap, ya tidak boleh beroperasi sampai izinnya lengkap," tegas Momon.***