BN, Pikiran Rakyat – Sehari Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8/2023).
Kini giliran Ferdi Sambo yang merupakan suami Putri sebagai terpidana utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan, Salemba, Jakarta Timur.
Di Lapas ini, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup setelah permohonan kasasinya diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya penjara hukuman mati.
Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di Lapas Salemba.
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti yang dilansir dari PMJNEW, Jumat (25/8/2023).
Menurut Rika, ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," ucapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Putusan MA