Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Putusan MA

- 9 Agustus 2023, 11:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/rwa.

BN, Pikiran Rakyat – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo akhirnya selamat dari jeratan hukuman mati.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu selamat dari hukuman tersebut karena kasasi yang diajukan.

Atas dasar dari kasasi itu, sehingga Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya dua puluh tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya tiga belas tahun.

Begitu juga hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Kuat Ma'ruf. Hukuman untuk ART itu turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara lima belas tahun, menjadi sepuluh tahun.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa kecewa.

Melalui Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah