Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana Dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal?

- 24 Agustus 2023, 13:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi, saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi, saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023) /Foto: ANTARA/Galih Pradipta/wsj

BN, Pikiran Rakyat – Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo telah di pindahkakn atau dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8/2023).

Putri dieksekusi di lapas tersebut lantaran putasan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum.  

Di Lembaga atau lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi tinggal menjalani masa tahanan selama sepuluh dari sebelumnya dua puluh tahun penjara.    

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, yang dilansir dari Antara Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Putusan MA

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara, dari sebelumnya dua puluh tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Katakan Hormati Putusan Mahkamah Agung

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Mengajukan PK Untuk Lebih Meringankan Hukuman, Begini Kata MA

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023, Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah