Polda Metro Jaya Buru Pembuat Obat Palsu Bernilai Miliaran Rupiah Yang Dijual di Toko Online

- 1 Juni 2023, 07:31 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /Foto: PMJ News

BN, Pikiran Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen palsu tanpa izin edar senilai Rp130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau e-commerce.

Pengembangan kasus ini setelah Polda Mtero melakukan penangkapan terhadap lima pelaku yang berperan sebagai orang yang memperdagangkan obat dan suplemen palsu tanpa izin edar tersebut.

Polisi telah menangkap lima pelaku masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.

Baca Juga: Ribuan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Polda Sulut Pakai Pembersih Lantai

Karenanya dalam mengungkap kasus ini lebih dalam, kini Polda Metro mengejar oknum yang berperan langsung dalam pembuatan atau yang meracik obat dan suplemen palsu dengan harga miliaran rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.

Menurut Auliansyah, polisi memang telah menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Akan tetapi kara dia, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.

Baca Juga: Polda Jateng Tersangkakan Pengasuh Ponpes Bandar: Ini Penyebabnya

"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ungkap Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023), sebagaimana yang dilanisir PMJNews.

Auliansyah menjelaskan, polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.

"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," tukasnya.

Baca Juga: Polda Jateng Tersangkakan Pengasuh Ponpes Bandar: Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus peredaran ribuan obat tanpa izin edar ataupun palsu senilai Rp 130,04 miliar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebutkan para pelaku tak memiliki latar belakang kesehatan dan juga secara otodidak belajar obat-obatan.

Baca Juga: Mortir Aktif Ditemukan di Tanjung Pandan Belitung. Ini Kata Polda Babel

“(Tersangka) Tidak (paham obat-obatan). (belajar obat-obatan secara) otodidak,” ujar Victor kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa alasan para pelaku masuk dalam bisnis tersebut untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya sejak tahun 2021 dengan nilai Rp 130,04 miliar.

Baca Juga: 200 Bal Pakaian Bekas Impor Berhasil Disita Polda Jabar

“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” tandasnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x