Polda Metro Jaya Buru Pembuat Obat Palsu Bernilai Miliaran Rupiah Yang Dijual di Toko Online

- 1 Juni 2023, 07:31 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /Foto: PMJ News

BN, Pikiran Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen palsu tanpa izin edar senilai Rp130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau e-commerce.

Pengembangan kasus ini setelah Polda Mtero melakukan penangkapan terhadap lima pelaku yang berperan sebagai orang yang memperdagangkan obat dan suplemen palsu tanpa izin edar tersebut.

Polisi telah menangkap lima pelaku masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.

Baca Juga: Ribuan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Polda Sulut Pakai Pembersih Lantai

Karenanya dalam mengungkap kasus ini lebih dalam, kini Polda Metro mengejar oknum yang berperan langsung dalam pembuatan atau yang meracik obat dan suplemen palsu dengan harga miliaran rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.

Menurut Auliansyah, polisi memang telah menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Akan tetapi kara dia, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.

Baca Juga: Polda Jateng Tersangkakan Pengasuh Ponpes Bandar: Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x