12 Ribu Gram Sabu Selundupan Gunakan Mangkok Berhasil Digagalkan Bea Cukai

- 30 Mei 2023, 21:18 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan sabu-sabu
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan sabu-sabu /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan control deliveri ke tujuan daerah pengiriman paket tersebut.

"Pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian kita lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, berhasil mendapatkan dua orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU," ujarnya.

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

Gatot mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka mengaku bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah-wilayah wisata yang ada di Indonesia.

"Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu," katanya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menambahkan dari dua orang tersangka berinisial MA (28) dan SU 29 warga Indonesia yang telah diamankan pada kasus ini berperan sebagai penerima barang.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dengan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut terhadap ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x