Dua TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer. Ini Penyebabnya

- 30 Mei 2023, 10:44 WIB
Dua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan (kanan) tampak sedih usai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023)
Dua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan (kanan) tampak sedih usai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023) /Foto: . ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa

BN, Pikiran Rakyat – Dua oknum TNI yang bertugas di Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa Sumatera Utara (Sumut) harus menerima kenyataan pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, yang memvonis atau menjatuhkan keduanya hukuman penjara seumur hidup.

Kedua oknum TNI ini dijatuhi hukuman seberat itu lantaran perkara membawa Sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.

Lebih menyakitkan lagi, selain hukuman tersebut, kedua TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dipecat dari dinas militer TNI.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023).

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Mario Dandy Terjerat Dua Kasus, Jadi Terdakwa dan Tersangka

Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Menkominfo Terancam Penjara Seumur Hidup

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah