Lanjut Kombel Pol Jules Abraham Abast, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
“Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan 3 paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, EG mengakui sabu tersebut milik GL,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Gerak Cepat Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.***