Gerak Cepat Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi

- 10 Maret 2023, 06:43 WIB
Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam dan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di Munte
Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam dan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas di Munte /Foto ANTARA/HO-Humas JR Sulut

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Pasca kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan dua minibus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Munte, Kabupaten Minahasa (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), pihak Jasa Raharja bergerak cepat dengan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam di Manado, mengatakan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari ini Kamis, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ kata Amaluddin , Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Nama-Nama 4 Korban Tabrakan Maut di Jalan Trans Sulawesi, Polda Sulut Sampaikan Duka Mendalam

Dia juga megimbau kepada masyarakat pengguna jalan yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata dia.

Pada Rabu 8 Maret sekira pukul 19.00 WITA, telah terjadi lakalantas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Baca Juga: Kepala Daerah se Sulawesi Utara Serahkan LKPD Kepada BPK RI

Baca Juga: Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat: Yuk Bersedekah !

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk tangki BBM nomor polisi B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian.

Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Motif Pembunuhan Dua Wanita yang Mayatnya di Cor

Baca Juga: Serahkan LKPD, Bupati Boltim Apresiasi Kinerja BPK RI Perwakilan Sulut

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas bagian pelayanan Jasa Raharja Sulut, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey lakalantas.

Bersama pihak kepolisian, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis 9 Maret.

Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Baca Juga: Waduh, Kosmetik Kecantikan Jadi Biangkerok Dua Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x