Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

25 Maret 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi penangkapan predator seks /Foto: Pexels

Boltim News, Pikiran Rakyat – Meski hukuman melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara, namun ternyata ancaman hukuman tersebut tak menyurutkan niat para pelaku melakukan hal keji tersebut.

Seperti yang terjadi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana seorang Lelaki berinisial NMA (43) di tangkap Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena diduga menjadi predator seks atau melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Oknum Lelaki diduga predator seks ini ditangkap berdasarkan laporan kepada Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut sehingga polisi langusng melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.

Dilansir dari Tribratanews Polri/Antaranews.com, Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau mengatakan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

"Lelaki NMA diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur yakni 16 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya. Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan diamankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau Kamis (23/3/23).

Baca Juga: Penyelundupan Sepatu Impor Bekas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Diketahui, setelah melalui penyelidikan yang panjang, tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tuturnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria di Sulut Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

Kemudian kata Kasat Reskrim Iptu James, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain. Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.

"Sebelumnya, tim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu. Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler