Kemendagri Berkomitmen Perkuat Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD

- 21 Maret 2024, 21:29 WIB
Rakor Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 18 Maret 2024.
Rakor Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 18 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

“Kelima, segera mengambil langkah dan penyelesaian pemenuhan modal inti minimum baik melalui KUB maupun penyertaan modal. Keenam, kejelasan kerja sama berkelanjutan (win-win). Ketujuh, mitigasi risiko,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulbar Diminta Terus Tingkatkan Hasil Kreatif dan Capaian Inovasi

Dalam acara tersebut, Maurits juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah maupun kementerian/lembaga (K/L) atas terselenggaranya Rakor tersebut. Hal ini berguna untuk mendorong perbankan di daerah dalam melakukan peningkatan perekonomian di daerah. 

“Melalui momentum yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah dan pemangku kepentingan yang telah bersatu menyamakan persepsi dan komitmen yang kuat untuk mendorong perbankan di daerah dalam melakukan peningkatan perekonomian di daerah,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x