Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

- 16 Maret 2024, 20:31 WIB
Rakor BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu 28 Februari 2024.
Rakor BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu 28 Februari 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

BOLTIM NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemendagri mendorong agar BUMD menjadi agen pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Hendriwan, pada Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Perkuat Hub Network, Ditjen Bina Adwil Gelar ToT Frontline Service Delivery di 3 Provinsi

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-46 bertajuk “Peran BUMD Aneka Usaha dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Mewujudkan Pengelolaan BUMD dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.

Hendriwan menjelaskan, Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah.

"Melalui Rakor yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam membuat kebijakan yang baik. Mari bersungguh-sungguh memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara terutama pada daerah masing-masing," tegas Hendriwan.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Aparatur, BPSDM Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Inha Korsel

Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, salah satu konsekuensi penerapan otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah di hampir semua aspek pembangunan. Karenanya, BUMD sebagai salah satu saluran pelayanan publik, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan keuntungan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x