Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

- 16 Maret 2024, 20:31 WIB
Rakor BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu 28 Februari 2024.
Rakor BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu 28 Februari 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

Ia menegaskan, tujuan BUMD harus tercapai sebagaimana muruahnya. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sebagaimana jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan. Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan dan berorientasi keuntungan.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bangun Kesepahaman Kerja Sama dengan KAS Jerman dan The Habibie Center

Hendriwan menyampaikan saat ini terdapat 1.057 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda; 389 BUMD Air Minum; serta lebih dari 458 BUMD Aneka Usaha. Adapun jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp29,5 triliun, dan jumlah dividen Rp13,02 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Hendriwan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik. BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.

“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” terangnya.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bahas Pembangunan Dashboard Data Pengembangan Kompetensi Terintegrasi

Sementara itu, Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), Yudia Ramli, menegaskan pentingnya melakukan berbagai strategi untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, dan sehat. Strategi itu di antaranya penguatan kebijakan dan pelaksanaan BUMD, penguatan permodalan serta komitmen Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pemegang saham pengendali untuk memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri.

Strategi lainnya yakni melakukan pembinaan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan, membangun sinergisitas BUMD, dikelola oleh pengurus yang andal dan profesional, memperkuat kapasitas sumber daya manusia secara berkesinambungan dan berjenjang, fokus pada bisnis utama melayani publik, memperoleh laba, dan memenuhi skala ekonomi, dinamis dan tidak birokratis, inovatif, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti penerapan manajemen risiko, serta memperkuat sektor produktif dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x