Lima Kecamatan di Jawa Timur ini Menjadi Kantong Peredaran Rokok Ilegal

- 16 November 2023, 15:41 WIB
Pelaksanaan Pemusnahan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar.
Pelaksanaan Pemusnahan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar. /Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai Sidoarjo/

BOLTIM NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember, Jawa Timur, mencatat ada lima kecamatan yang menjadi kantong peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Adapun lima kecamatan yang saat ini menjadi pasar terbanyak peredaran rokok ilegal itu, yakni di wilayah timur Kecamatan Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan dan Kecamatan Besuki.

"Kami terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai barang kena cukai," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp23 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai Sidoarjo: Ini Upaya Memberikan Efek Jera Kepada Pelaku

Selain itu, lanjut Sopan, dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai petugas Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo juga melakukan operasi rokok ilegal di toko-toko maupun kios yang terindikasi menjual rokok ilegal.

“Petugas tidak segan melakukan mengambil tindakan tegas dengan menyita rokok ilegal dan selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual rokok tanpa pita cukai, “ tegasnya.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengatakan meski selalu melaksanakan operasi rokok ilegal hampir di semua kecamatan masih ada saja peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Secara umum di semua kecamatan kami sudah melakukan penindakan, tapi yang terbanyak peredarannya ada di lima kecamatan yakni Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan dan Besuki," kata dia.

Baca Juga: Pakaian Bekas Ilegal Marak, Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

Diketahui, selama periode Januari-Oktober 2023,  Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo menyita sebanyak 1.059.676 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok.

Petugas melakukan operasi penindakan sebanyak 152 kali dan menyita 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.331.677.780, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp710.303.220.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah