Pemerintah Akan Relaksasi Pajak Barang Milik PMI

- 4 Agustus 2023, 13:09 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

BN, Pikiran Rakyat - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migrant Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Rekrut 572.496 ASN 2023, Menteri PANRB: Semoga Proses Seleksi Berjalan Lancar

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 Dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” ujar Benny.

Ia mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia pun menyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga: Tinjau LRT Jabodebek, Jokowi: Masih Harus Disempurnakan

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” terangnya.

Diberitahukannya, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identitiy (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebutkan, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia.

Baca Juga: Penataan Transportasi Terpadu di Cekungan Bandung Diminta Dievaluasi

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x