Mobile Banking Berbunyi, THR Sudah Masuk, ASN Tersenyum

- 10 April 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi- Mobile Banking
Ilustrasi- Mobile Banking /Foto: Pixabay

BN, Pikiran Rakyat Kabar yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di wilayah Pemerintah Provinsi, Kabupaten-Kota soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, akhirnya mulai cair hari ini Senin (10/4/2023).

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu dalam keterangan persnya yang mengatakan untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Untuk pegawai di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pencairan THR mulai direalisasikan oleh SKPD masing-masing terhitung mulai hari ini.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Boltim Wiwik Kurnia mengatakan, pencairan THR bagi PNS Pemkab Boltim atas perintah langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto sesuia dengan yang disebutkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan agar segera memproses pembayaran THR ASN Pemkab Boltim secepatnya, dan Alhamdulillah hari mulai dilakukan pembayaran, “ ujar Wiwik.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka mengatakan bahwa proses pembayaran THR pengajuannya berada di bendahara SKPD atau OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD.

“Di Badan Keuangan sendiri soal pembayaran THR tak ada masalah lagi karena sudah diperintah lansung oleh pimpinan, “ kata Sonny.

Demikian pula dikatakan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Boltim, Wulan Tikoalu. Ia menyampaikan pembayaran THR sudah dilaksanakan terhitung mulai hari ini.

“Setelah Perbup keluar kami langsung proses pencairan, “ jelasnya.

“Cepat atau lambatnya realisasi THR semua dikembalikan ke dinas badan masing-masing. Kami di Badan Keuangan jika ada pengajuan THR dari OPD langsung memproses, “ ujarnya.

Diketahui untuk penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa, gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah