DPO Maling Uang Rakyat Berhasil Ditangkap Tim Buronan Kejati Papua Barat

- 21 April 2024, 08:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. Papua
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. Papua /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap JB, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.

JB telah lama menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pemerintahan.

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Rumah Tersangka Korupsi Timah Hervey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung

Harli menjelaskan JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar," ucap Harli.

Harli menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, dimana pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar.

Baca Juga: Istri TNI Jadi Tersangka Setelah Viralkan Suaminya di Medsos Karena hal Ini

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, Pejabat Bawaslu Sulteng Berinisial SL Resmi Tersangka 

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka.

"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x