LIN Minta Polisi Investigasi Kecelakaan Tenaga Kerja PT Weltes di PLTU Binjeita 

- 26 Februari 2024, 06:22 WIB
Dua Pekerja PT Weltes Energi Nusantara Alami Luka Bakar di PLTU Binjeita
Dua Pekerja PT Weltes Energi Nusantara Alami Luka Bakar di PLTU Binjeita /Dok: Pribadi/Atmajaya Rahman/

BOLTIM NEWS - Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait kasus kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Binjeita. 

"Kami menduga pihak PT Weltes lalai memberikan perlindungan terhadap Tenaga kerjanya saat bertugas. Apalagi informasi yang kami dapatkan dilapangan.Di duga, saat pekerjaan berlangsung kedua pekerja itu tanpa menggunakan alat pelindung diri khusus anti panas. Itu sangat beresiko," beber Ketua LIN Bolmut, Candi Momouke kepada sejumlah wartawan pada Senin 26 Februari 2024. 

Baca Juga: Dua Pekerja PT Weltes di PLTU Binjeita Alami Kecelakaan Kerja, Terungkap Penyebab

Atas dasar itu, LIN Bolmut dengan tegas meminta kepada pihak aparat hukum dan Pengawasan tenaga kerja melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. Apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan.

"Apabila terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan maka pimpinan PT Weltes Energi Nusantara harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan luka bakar. Dua pekerja tersebut,"tegasnya. 

Baca Juga: Terungkap Ini Identitas Korban Kecelakaan Kerja  di PLTU Binjeita Bolmut 

Ketua LIN Bolmut itu pun menyinggung soal undang undang yang mengatur hak tenaga kerja yang diduga kuat tidak dijalankan oleh PT Weltes Energi Nusantara. 

"Jika hal itu benar dilanggar maka dapat di sanksi dengan Pasal 183 sampai 189 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan hukuman penjara kurang lebih lima tahun atau denda 500 juta rupiah," kunci Candi. 

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah