Ribuan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Polda Sulut Pakai Pembersih Lantai

- 18 April 2023, 13:27 WIB
 Forkopimda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal serta obat keras jenis trihexyphenidyl
Forkopimda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal serta obat keras jenis trihexyphenidyl /Foto: ANTARA/Jorie darondo.

BN, Pikiran Rakyat – Sebanyak 4.699 liter minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin dan 18.150 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, dimusnahkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin 17 April 2023.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara minuman beralkohol dituangkan di dalam drum dan dicampur dengan sabun pembersih lantai, sementara obat keras pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan di dalam mesin blender kemudian dihancurkan selanjutnya dituangkan di drum bersama-sama minuman beralkohol.

Turut serta melakukan pemusnahan tersebut yakni  unsur Forkopimda Sulut antara lain Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto, Danlantamal VIIII Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Luthfie Beta.

Baca Juga: Gunakan Seutas Tali, Perangkat Desa ini Habisi Nyawanya Sendiri di Atas Pohon Matoa

Agenda pemusnahan miras ini dalam rangka apel pasukan Operasi Ketupat Samrat 2023.

Kapolda Setyo Budiyanto, pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti ini terkait dengan temuan yang sudah dilakukan saat pelaksanaan operasi baik operasi rutin maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, Seorang Perangkat Desa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari beberapa hasil temuan tersebut ada yang minuman tradisional beralkohol, obat-obat daftar G, semuanya dilakukan pemusnahan.

“Disertai dengan administrasi, barang bukti itu tentunya untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bahwa barang bukti atau barang temuan di tangan penyidik itu kemudian bisa dimusnahkan, “ ujar Kapolda.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terus menerus, terhadap penyalahguna, orang yang melakukan penyimpangan baik itu daftar G, narkoba termasuk minuman beralkohol tanpa izin.

Sementara, Wadirres Narkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan bahwa sebanyak 4.699 liter minuman beralkohol ilegal dan obat keras tanpa izin jenis trihexyphenidyl sebanyak 18.150 butir, selain dari hasil operasi Polda Sulut, juga dari Polres jajaran.

Baca Juga: Gunakan Seutas Tali, Perangkat Desa ini Habisi Nyawanya Sendiri di Atas Pohon Matoa

Polres jajaran diantaranya,  Polres Minsel, Polres Boltim, Polres Bolmong, Polres Mitra dan Polres Bitung. Kemudian Polres Kepulauan Talaud, Polres Tomohon, Polresta Manado, Polres Bolmut, Polres Minahasa, Polres Bolsel, Polres Kotamubagu, Polres Kepulauan Sangihe dan Polres Minut.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, Seorang Perangkat Desa Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Barang bukti minuman beralkohol itu diserahkan oleh Polres jajaran kemudian dimusnahkan secara bersamaan, “ kata AKBP Raswin Sirait.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah