Boltimnews, Pikiran Rakyat – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam PP 16 tahun 2022.
Menariknya, nominal THR dan Gaji 13 ternyata tidak hanya diukur dengan besaran gaji pokok saja, melainkan ada tambahan lainnya yang membuat angkanya menjadi fantastis.
Adapun jadwal pencairannya THR dan Gaji 13 telah diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Awas! Empat Hal Ini Penyebab Rezeki Terhambat
Menurut Pasal 11, THR serta Gaji 13 PNS dan PPPK akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi pasal 11.
Sedangkan, untuk pencairan Gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli nanti.
"Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12.
Jika mengacu pada aturan pada Pasal 11, maka pencairan THR paling cepat dilakukan tanggal 11 April 2023 mendatang.